Polsek Kayen, Berhasil Ungkap Kasus Pembacokan Warga Sumbersari

media suara kita
0

 


PATI-mediasuarakita.com - Kepolisian Sektor Kayen, Polresta Pati, berhasil mengungkap kasus peristiwa pembacokan di dekat kolam renang Banyu Kencono Kayen. Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (03/07/2023). 


Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki menerangkan bahwa korban diketahui bernama M. Yusuf Al Aziz (17 tahun) sebelumnya sempat menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Soewondo Pati karena diduga mengalami luka bacok pada punggung bagian kanan. 


"Dijelaskan Kapolsek, pada saat peristiwa itu terjadi korban mengendarai sepeda motor melewati TKP memboncengkan berdua dengan temannya diserang orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata tajam dan dilempar dengan batu. 


Kronologis ungkap kasus kata  Kapolsek, Setelah melakukan penyelidikan dan didapat alat bukti diketahui pelaku berinisial MF (17 tahun) diketahui seorang pelajar yang beralamat di Sukolilo Pati.


"Unit Resmob Satreskrim Polresta Pati pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan pada saat pelaku pulang sekolah, " jelas Kapolsek.kamis (3/8/23) 


Pada saat dilakukan interogasi, Lanjut Kapolsek, didapat keterangan dari pelaku bahwa pada saat melakukan pembacokan itu bersama 2 orang temannya dengan mengendarai sepeda motor, yang berperan sebagai joki dan sebagai orang yang melempar batu sementara pelaku berperan melakukan pembacokan dan membonceng di bagian tengah.


"Menurut keterangan pelaku bahwa  motif  pembacokan itu adalah salah sasaran karena yang dituju sebenarnya adalah pemuda Desa Kedumulyo yang sebelumnya melakukan pemukulan pada diri pelaku dan menurut informasi yang diperoleh pelaku, orang yang dicari tersebut sering datang ke Desa Sumbersari Kayen dan pulangnya selalu tengah malam.". Imbuhnya.


Lebih lanjut AKP Imam Basuki mengatakan kasus ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kayen dengan asistensi Unit IV PPA satreskrim Polresta Pati.


"Pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP," pungkasnya. (Humas Resta Pati/(rn/sk)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)