Satpolairud Polresta Pati Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi*

media suara kita
0

PATI-mediasuarakita.com - Satpolairud Polresta Pati ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada hari Rabu (20/03/2024) sekira pukul 19.00 Wib di rumah kosong di Dk. Serebut Ds. Dukuhseti 2/3 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati. Jawa tengah.


Sat Pol airud Polresta Pati yang dipimpin oleh Kasat Pol Airud Kompol Hendrik Irawan, bersama anggota mengamankan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi berasal dari SPBN yang berada di wilayah Dukuhseti, sekira pukul 01.00 Wib tersangka dan barang bukti diamankan di  Kantor Sat Pol Airud Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan. 


Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan kronologis ungkap kasus berawal dari penyelidikan dengan melakukan pembututan mobil pick up mengangkut  jeligen di tutup dengan terpal  dari Desa Banyutowo sampai Dukuhseti menuju rumah kosong di Dk. Serebut Desa Dukuhseti 2/3 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati. 


"Mobil pick up tersebut mengangkut 27 Jerigen masing-masing berisikan sekitar  30 liter jenis solar, ada rumah kosong dijadikan penampungan dan terdapat 7 buah turen kapasitas 1000 liter yang berisikan solar", ungkapnya. 


Kasat Polairud mengungkapkan bahwa telah mengamankan 3 tersangka yaitu MI (30) warga Desa Banyutowo berperan sebagai sopir, As (18) warga Banyutowo pemilik BBM dan AR (24) Warga Dukuhseti berperan sebagai kernet mobil Pick-Up. 


"Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau nimbun  bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar", pungkasnya.(red/rn)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)