-->
×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekjen Rumah PPAI Desak Polri Terapkan Hukuman Kebiri untuk Predator Anak

Senin, 27 Januari 2025 | Januari 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-28T07:45:01Z

 

Mediasuarakita.com

JAKARTA I Sekretaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), A.S Agus Samudra, atau yang akrab disapa Agus Kliwir, hari ini kembali menyoroti meningkatnya kasus seksual dan kekerasan terhadap anak di Indonesia.


Ia menyerukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk lebih tegas dalam menerapkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terutama terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator seksual.


Dalam pernyataannya, Agus Kliwir menyebutkan bahwa hukuman kebiri kimia yang telah diatur dalam undang - undang tersebut merupakan langkah konkret untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.


"Kami mendesak Polri agar tidak ragu dalam menerapkan hukuman kebiri kimia. Ini adalah salah satu bentuk perlindungan nyata bagi anak -anak Indonesia," kata Sekjen Rumah PPAI saat berbicara di hadapan media, pada Senin (27/1/2025).


Agus Kliwir juga menambahkan, bahwa pelaksanaan undang - undang ini harus dilakukan tanpa pandang bulu.


Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang luput dari perhatian karena kurangnya pelaporan.


"Korban dan keluarga sering kali enggan melapor karena takut akan stigma sosial, sehingga banyak pelaku bebas berkeliaran tanpa mendapat hukuman," kata Agus Kliwir.(red)

×
Berita Terbaru Update