![]() |
Mediasuarakita.com |
PATI-Ratusan warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, hari ini menggelar aksi tolak pengukuran ulang di kantor Desa tlogoayu.Rabu (12/2/25).
Warga menolak pengukuran ulang batas tanah lapangan Desa, yang akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.
Pengukuran ulang tersebut diduga berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah oleh seorang warga bernama Sunarti, yang tiba – tiba memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Yatman, Ketua RW 3 menyampaikan bahwa tanah tersebut dulunya melalui tukar guling sejak tahun 1975 dan sudah digunakan aktivitas Olahraga dan lain-lain, sebagai lapangan Desa ssudah puluhan tahun. Ungkapnya.
“Dan saya bingung kenapa Sertifikat itu bisa muncul tanpa ada tanda tangan saksi atau persetujuan dari pihak Desa,” kata Yatman.
Kepala Desa Tlogoayu, Darsono menambahkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan informasi lebih lanjut dari BPN Pati mengenai pengukuran tersebut.
“Kami hanya mendapat surat tembusan, tapi hingga kini tidak ada kejelasan kapan pengukuran akan dilakukan,” ujar Darsono
Warga masyarakat tlgoayu hari ini berkomitmen untuk mempertahankan lapangan tersebut dan menolak pengukuran ulang sampai kapanpun, tutup kades.
(gibas)