![]() |
| Dok//mediasuarakita.com |
PATI – Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Paryanto, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan miring yang menyeret namanya. Ia dengan tegas membantah dugaan praktik jual-beli jabatan terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMP Negeri di lingkungan Kabupaten Pati.
Tudingan ini sebelumnya dilayangkan oleh kelompok Omah Aspirasi Rakyat, yang menduga adanya motif transaksional di balik mutasi sejumlah Plt Kepala Sekolah.
Paryanto menyatakan bahwa seluruh proses mutasi yang dilakukan murni didasarkan pada regulasi, bukan kepentingan pribadi atau materi.
"Saya tidak melakukan apa yang disampaikan oleh Omah Aspirasi Rakyat terkait dugaan jual-beli jabatan kepala sekolah SMPN. Saya siap disumpah bahwa saya benar-benar tidak melakukan hal itu," tegas Paryanto, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan jika mutasi tersebut berdampak Permen PANRN nomor 22 tahun 2021. Dimana dalam bagian ketiga tentang Mekanisme Penugasan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas diatur dalam pasal 59 ayat 1,2, dan 3.
1. Penugasan Plt ditetapkan paling singkat 1 bukan dan paling lama 3 bulan
2. Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak 1 kali penugasan
3. Penetapan tugas, kewenangan, dan fasilitas Plt dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
"Jadi, secara aturan, jika sudah melewati batas waktu dan belum ada pejabat definitif, maka pergantian Plt memang harus dilakukan," tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, Paryanto berharap polemik ini tidak mengganggu kondusivitas dunia pendidikan di Pati. Ia meminta para Kepala Sekolah yang terkena rotasi maupun yang sedang menjabat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
"Saya berharap tidak ada kesalahpahaman. Saya meminta kepada para Kepsek untuk tetap bersikap profesional dan fokus sepenuhnya pada tanggung jawab pekerjaan," pungkasnya
(Red).
