![]() |
| Dok//mediasuarakita.com |
PATI - Kejaksaan Negeri (Kejari Pati) memberikan penegasan terkait status hukum Anifah binti Pirna, terpidana kasus penipuan senilai Rp3,1 miliar. Pihak kejaksaan memastikan bahwa saat ini yang bersangkutan telah resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati untuk menjalani masa hukumannya.
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pati, Rendra Pardede, pada Senin, 20 April 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mengklarifikasi berbagai spekulasi yang beredar mengenai keberadaan terpidana tersebut.
Rendra menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Anifah telah dilaksanakan pada tanggal 15 April 2026 yang lalu. Eksekusi dilakukan langsung di Lapas Kelas IIB Pati setelah pihak kejaksaan mendapatkan konfirmasi valid mengenai keberadaan terpidana di dalam fasilitas pemasyarakatan tersebut.
Kronologi penangkapan bermula saat salah satu jaksa fungsional di Kejari Pati menerima laporan dari staf administrasi Lapas. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Anifah telah berada di lokasi, sehingga tim jaksa segera bergerak cepat menuju Lapas untuk melakukan kroscek lapangan.
Setibanya di Lapas Kelas IIB Pati, tim kejaksaan mendapati Anifah sudah berada di sana dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Tanpa membuang waktu, jaksa langsung melakukan identifikasi dan melengkapi berkas administrasi guna meresmikan status penahanannya sebagai terpidana.
Eksekusi ini sekaligus menandai berakhirnya serangkaian upaya pencarian intensif yang dilakukan oleh pihak kejaksaan selama beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, keberadaan Anifah sempat menjadi tanda tanya setelah putusan hukum tetap dikeluarkan oleh pengadilan.
Rendra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah pencarian dari Kepala Kejari Pati sejak tanggal 17 Maret 2026. Meskipun belum secara resmi diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), tim di lapangan telah bergerak aktif menyisir berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Dalam upaya pencarian tersebut, petugas telah mendatangi beberapa titik strategis, mulai dari kediaman pribadi terpidana, rumah orang tuanya, hingga lokasi usahanya (SPPG). Hal ini menunjukkan komitmen serius kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan mengeksekusi putusan hakim.
Pihak Kejari juga menepis tudingan miring yang menyebutkan bahwa kejaksaan pasif dalam menangani perkara ini. Rendra menegaskan bahwa segala upaya maksimal telah dikerahkan, termasuk membangun koordinasi yang solid dengan berbagai pihak eksternal untuk melacak jejak terpidana.
"Jika ada pihak yang mengklaim tidak ada proses pencarian, itu sama sekali tidak benar. Kami telah bekerja sesuai prosedur dan koordinasi dengan staf administrasi Lapas adalah bagian dari sinergi tersebut hingga akhirnya eksekusi berhasil dituntaskan," pungkas Rendra menutup penjelasannya
(Red)
