![]() |
| Dok//mediasuarakita.com |
PATI – Perwakilan petani dari Desa Pasuruhan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, yang tergabung dalam Kelompok Tani "Karya Tani", mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati pada Rabu (3/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan sejumlah persoalan dan dugaan kejanggalan terkait penyaluran bantuan stimulan puso (gagal panen) serta bantuan bagi korban terdampak bencana banjir.
Dalam audiensi terbuka tersebut, Mustaqim selaku perwakilan dari Kelompok Tani Karya Tani membeberkan adanya indikasi ketidakberesan dalam proses distribusi dana stimulan. Sebagai informasi, nilai bantuan stimulan puso yang dikucurkan pemerintah tersebut terbilang cukup besar dan krusial bagi keberlangsungan hajat hidup petani, yakni mencapai Rp8 juta per hektarnya.
Pihak petani setidaknya merangkum tiga poin kejanggalan utama dalam karut-marut penyaluran bantuan ini. Poin pertama yang paling disorot adalah munculnya kelompok tani baru yang mendadak terdaftar sebagai penerima manfaat, padahal rekam jejak kelomok tersebut dinilai asing oleh warga setempat.
Poin kedua adalah adanya ketimpangan data, di mana banyak petani yang nyata-nyata sawahnya terdampak banjir justru sama sekali tidak mendapatkan bantuan. Sementara kejanggalan ketiga atau yang terakhir adalah hilangnya sebagian dokumen dan data-data penting milik petani yang seharusnya berhak menerima dana stimulan tersebut.
“Terkait data-data yang hilang itu dulu sebenarnya sudah dikonsolidasikan, namun belakangan ada sebagian yang mendadak hilang. Yang kedua, muncul kelompok baru sekitar 13 hektar yang mendapatkan bantuan puso, padahal kelompok tersebut tidak terdampak. Terakhir, banyak warga yang mengalami puso tapi sebagian besar justru tidak terdata,” papar Mustaqim kecewa.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, yang memimpin langsung jalannya audiensi menegaskan bahwa laporan dari masyarakat ini harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, pengawasan ketat perlu dilakukan demi memastikan seluruh bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah tersalurkan tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku.
Ali Badrudin juga mengungkapkan bahwa dalam audiensi tersebut terkuak fakta di mana proses penyaluran bantuan tidak diselesaikan secara tuntas dalam satu hari yang sama sebagaimana mestinya. Kondisi ini dinilai rawan memicu penyelewengan, bahkan muncul dugaan kuat adanya pemotongan atau perubahan nominal uang yang diterima oleh sebagian warga di lapangan.
Demi menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut serta mengusut dugaan penyimpangan ini, pihak DPRD menyarankan agar persoalan tersebut segera diselesaikan di tingkat bawah. Dewan meminta dinas terkait untuk menggelar pertemuan khusus guna memvalidasi ulang seluruh data yang dipermasalahkan oleh petani.
“Kami menyarankan agar masalah ini diselesaikan di tingkat kecamatan melalui BPBD dan Dinas Pertanian. Khusus untuk kasus di Desa Pasuruhan, harus diselesaikan di Kantor Kecamatan Kayen dengan mengundang secara transparan semua calon penerima bantuan,” tegas Ketua DPRD Pati.
Di sisi lain, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan klarifikasi langsung di lapangan. Budi menegaskan komitmennya untuk mencocokkan kembali data riil dengan daftar penerima manfaat yang sah demi memastikan hak para petani terpenuhi.
“Yang perlu digarisbawahi, kami dari BPBD akan mengklarifikasi langsung ke bawah untuk memastikan setiap penerima mendapatkan nominal bantuan yang sesuai dengan apa yang tercantum dalam Keputusan Bupati Pati,” terangnya. Ia juga menambahkan bahwa dana bantuan puso sejatinya telah disalurkan pada 6 Mei 2026 lalu, dan hasil evaluasi nanti diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik isu pemotongan bantuan tersebut.
(Rn/red).
