![]() |
| Dok//mediasuarakita.com |
Suara penolakan ini menjadi bukti nyata gelombang keprihatinan masyarakat terhadap industrialisasi yang dianggap tidak memedulikan keseimbangan alam. Meskipun berlangsung dengan tertib dan kondusif, aksi ini memuat aspirasi yang sangat kuat dan mendesak untuk segera didengar oleh pihak berwenang.
Dalam pelaksanaannya, warga secara resmi membacakan sembilan poin tuntutan yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Dokumen tersebut memuat hal-hal krusial yang menyangkut keselamatan lingkungan serta masa depan ruang hidup seluruh warga desa.
Salah satu poin paling utama yang didesak adalah penghentian total seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Masyarakat menuntut agar kegiatan pengerukan tanah dan batuan dihentikan sampai ada kejelasan mutlak mengenai aspek hukum, kesesuaian tata ruang, dan jaminan perlindungan lingkungan.
![]() |
| Demo Galian C Wilayah Grobogan |
Ketua BPD Desa Tegalrejo menegaskan hal tersebut di tengah aksi. Ia menyampaikan permintaan agar operasional tambang dihentikan sementara waktu guna memberi ruang bagi evaluasi perizinan secara menyeluruh dari dinas-dinas yang memiliki wewenang terkait.
Kekhawatiran warga ini bukan tanpa alasan yang kuat. Menurut perwakilan warga bernama Yono, lokasi tambang berada tepat di kawasan bentang alam Karst Kendeng. Secara ilmiah, kawasan ini memiliki fungsi ekologis sangat vital sebagai daerah resapan air alami bagi wilayah sekitarnya.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan alat berat dalam penambangan berisiko merusak struktur batuan yang ada. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu sistem aliran air bawah tanah, menurunkan debit mata air secara drastis, hingga mengancam pasokan air bersih warga.
Ketakutan warga semakin beralasan karena tidak jauh dari lokasi tambang terdapat sumber mata air alami yang sudah puluhan tahun menjadi tumpuan utama kebutuhan air bersih warga. Jika bukit karst terus dikupas, keseimbangan hidrologis di wilayah itu bisa rusak secara permanen.
Yono kembali menegaskan kekhawatiran tersebut. Ia mengingatkan bahwa kerusakan yang terjadi sekarang akan berdampak jangka panjang dan bisa memicu krisis air bersih yang serius bagi kehidupan generasi mendatang di desa mereka.
Selain ancaman lingkungan, warga juga mempertanyakan kesesuaian lokasi dengan regulasi daerah. Mereka menilai kawasan tersebut masuk dalam wilayah pertanian produktif, bukan kawasan industri atau tambang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Grobogan.
Desa Tegalrejo sendiri memiliki sejarah membanggakan sebagai sentra pertanian nasional. Pada tahun 2006, Kelompok Tani Sumber Jati Makmur dari desa ini bahkan pernah meraih penghargaan Juara I Nasional. Oleh karena itu, warga berharap kesuburan tanah ini tetap terjaga dari debu dan kerusakan akibat tambang.
Di sisi lain, perwakilan warga lain bernama Parsu mengungkapkan kekecewaan atas dugaan prosedur administrasi yang cacat. Ia menilai pengembang belum melakukan sosialisasi terbuka maupun berkonsultasi dengan warga dan pemerintah desa sebelum alat berat mulai beroperasi.
Tuntutan ini ternyata memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta PP No. 22 Tahun 2021. Melalui aksi ini, warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memverifikasi izin dan mengevaluasi dampak ekologis secara serius.
(Red).

