![]() |
| Dok//mediasuarakita.com |
PATI – Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Pati sekaligus kuasa hukum pihak terkait, Riyanta, turun langsung mengawal proses eksekusi pengosongan lahan yang berlokasi di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, pada Kamis (23/7/2026). Kehadiran ini menjadi bentuk komitmennya memastikan putusan hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dengan pengamanan ketat dari puluhan personel gabungan TNI dan Polri. Selain aparat keamanan, agenda ini dihadiri secara langsung oleh kedua belah pihak yang bersengketa, yakni pihak pemenang lelang serta pemilik lahan yang lama, guna memastikan seluruh pihak memahami jalannya proses.
Di lokasi kegiatan, Riyanta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri (PN) Pati. Ia menilai lembaga peradilan tersebut telah bertindak tegas, objektif, dan profesional dalam mengambil keputusan untuk segera melaksanakan eksekusi pengosongan lahan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah tegas PN Pati ini dinilai sangat krusial, mengingat polemik kepemilikan tanah tersebut sudah berlarut-larut selama hampir enam tahun. Proses penyelesaian memakan waktu panjang akibat adanya perlawanan berturut-turut yang terus dilakukan oleh pihak pemilik lama melalui berbagai jalur hukum.
Serangkaian upaya hukum yang ditempuh pemilik lama ternyata tidak membuahkan hasil. Sebanyak 12 gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seluruhnya ditolak oleh majelis hakim dan tidak dikabulkan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, Riyanta menegaskan bahwa secara hukum sah, Sujarsi merupakan pihak yang berhak penuh atas lahan seluas lebih dari setengah hektare itu. Kepemilikan ini didapatkan secara resmi setelah Sujarsi memenangkan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang pada akhir tahun 2020 silam.
“Proses permohonan pengosongan ini dilaksanakan PN Pati secara transparan dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Riyanta di sela kegiatan. Ia menambahkan dinamika seperti perlawanan eksekusi maupun gugatan baru adalah hal lumrah dalam proses hukum, namun kepastian hukum harus tetap diutamakan.
“Alhamdulillah, dari 12 gugatan yang diajukan semuanya resmi ditolak. Hari ini pengadilan melaksanakan eksekusi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuktikan bahwa negara hadir melindungi hak sah warga,” tegas Riyanta. Sebagai kuasa hukum, ia kini secara resmi menyerahkan seluruh hak atas tanah dan bangunan tersebut kepada Sujarsi.
Riyanta mengingatkan bahwa secara prinsip hukum pertanahan, eksekusi hanya dapat ditunda atau dibatalkan jika ada pihak ketiga yang menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa sertifikat. Langkah hukum lain yang mungkin ditempuh pemilik lama diserahkan sepenuhnya pada mekanisme yang berlaku, sementara hak atas lahan hasil lelang kini telah diambil alih secara sah.
(Gibas).
