![]() |
| Dok//mediasuarakita.com |
PATI – Rabu, 29 Juli 2026 – Kasus hukum yang menimpa dua perempuan warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yakni Suwarti dan Novi, terus bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Pati. Keduanya kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan oleh almarhum Edy Suyanto, warga Desa Bajomulyo, atas tuduhan melakukan tindak pidana penipuan terkait urusan utang piutang.
Pendampingan hukum secara intensif dan menyeluruh diberikan oleh Advokat Izzudin Arsalan guna memperjuangkan keadilan bagi kedua ibu tersebut. Sejak kasus ini masuk persidangan, Arsalan secara konsisten mengawal setiap tahapan proses hukum untuk memastikan hak-hak serta kedudukan hukum kliennya terlindungi dengan baik dan adil sesuai aturan yang berlaku.
Pada persidangan yang berlangsung hari ini, majelis hakim telah menghadirkan lima orang saksi untuk didengar dan digali keterangannya secara mendalam. Empat di antaranya merupakan sesama warga setempat yang mengetahui peristiwa secara langsung, sementara satu saksi lainnya adalah perwakilan resmi dari perangkat desa di wilayah terjadinya transaksi tersebut.
Berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap jelas dari keterangan para saksi di ruang sidang, Arsalan menegaskan dengan tegas bahwa perkara ini sejatinya merupakan persoalan utang piutang murni yang masuk ranah hukum perdata. Ia menilai penanganan perkara ini tidak sepantasnya ditarik dan diproses ke ranah pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan yang disusun, JPU mengklaim bahwa kedua terdakwa telah melakukan serangkaian bujuk rayu terhadap almarhum Edy Suyanto untuk menyerahkan sejumlah dana sebagai modal usaha dengan dalih skema investasi. Jaksa juga membeberkan bahwa setelah pelapor meninggal dunia, dana yang disebut sebagai investasi tersebut diklaim tidak pernah dikembalikan kepada pihak berhak.
Namun, narasi dakwaan tersebut dibantah keras dan diluruskan oleh pihak penasihat hukum berdasarkan rincian kesaksian yang terungkap di persidangan. Arsalan menyatakan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara kliennya dan almarhum adalah transaksi utang piutang biasa yang disepakati bersama secara sukarela, bukan skema penanaman modal usaha sebagaimana tuduhan jaksa.
Lebih lanjut, fakta yang terungkap selama persidangan juga memperlihatkan bahwa kewajiban utang piutang tersebut sebenarnya telah diselesaikan atau dilunasi sepenuhnya oleh para terdakwa sesuai kesepakatan yang ada. Hal ini secara langsung menggugurkan dasar tuduhan penipuan investasi yang menjadi landasan utama dakwaan yang diajukan JPU.
Keterangan dari para saksi dinilai memiliki bobot pembuktian yang kuat karena kesesuaian dan relevansi pengalaman yang mereka alami. Keempat saksi warga tersebut mengaku juga pernah melakukan transaksi pinjam-meminjam uang kepada almarhum Edy Suyanto dengan skema penetapan bunga yang cukup tinggi, sama persis dengan pola yang dialami oleh kedua terdakwa.
Selain mematahkan isu dugaan penipuan investasi, fakta persidangan sekaligus meruntuhkan tuduhan JPU mengenai keberadaan usaha yang disebut fiktif. Pihak pembela berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa kedua terdakwa benar-benar memiliki serta menjalankan aktivitas ekonomi riil yang nyata dan berjalan terus-menerus.
Terdakwa Novi terbukti secara sah mengoperasikan usaha penjualan pakaian secara daring yang sudah berjalan lama, hal ini didukung oleh bukti otentik berupa akun media sosial Facebook yang masih aktif serta catatan transaksi penjualan yang tercatat rapi. Sementara itu, terdakwa Suwati terbukti memiliki usaha jasa boga atau katering yang sudah dikenal luas dan rutin melayani pesanan warga sekitar dalam jangka waktu cukup lama.
Menanggapi seluruh fakta pembuktian yang semakin menguatkan posisi kliennya, tim kuasa hukum berencana menyusun nota pembelaan atau pledoi secara matang, mendalam dan komprehensif. Pledoi ini disusun sebagai langkah perlawanan hukum resmi atas dakwaan JPU yang dinilai keliru sasaran, tidak berdasar fakta, serta keliru menerapkan aturan hukum yang berlaku.
Dengan rangkaian fakta hukum yang makin terang benderang terungkap di persidangan, Arsalan menyatakan optimisme tinggi bahwa majelis hakim akan memberikan putusan bebas atau vrijspraak sepenuhnya bagi Suwati dan Novi. Kasus yang menyedot perhatian luas warga Juwana ini diharapkan dapat diputus secara adil, bijaksana dan objektif berdasarkan prinsip kebenaran serta ketentuan hukum perdata yang berlaku.
(gibas).
