Kinerja Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali dipertanyakan setelah membebaskan Utomo

media suara kita
0
Dok//mediasuarakita.com.

PATI - Proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati kembali menunjukan keburukannya. Setelah kasus Botok dan Teguh yang memantul amarah rakyat, kini PN Pati kembali menuai kontroversi dengan membebaskan pelaku penipuan berkedok investasi kapal saudara Utomo.


Jumat 6 Februari 2026, Utomo yang sudah mendekam selama kurang lebih lima (5) bulan di sel tahanan secara mengejutkan dibebaskan oleh hakim PN Pati.


Utomo dibebaskan setelah mendekam di penjara selama 5 bulan, memicu kekecewaan korban dan kuasa hukumnya, Maulana Ababil Intoha.


Alasan pembebasan Utomo sama dengan putusan tahun 2023, yaitu perkara dianggap sama. Namun, kuasa hukum korban menilai putusan ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta menunjukkan ketidakprofesionalan PN Pati dalam menangani kasus.


"Putusan ini sangat mengecewakan, kami akan mengajukan banding dan melakukan upaya hukum," kata Ababil.


Kasus ini menambah daftar kontroversi PN Pati, setelah sebelumnya menangani kasus Botok dan Teguh yang memicu amarah rakyat.


Utomo telah melakukan penipuan dengan modus investasi kapal, dan telah dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat.


Korban Siti Fatimah Al Zana telah mengalami kerugian besar akibat penipuan Utomo, dan berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.


Kuasa hukum korban, Maulana Ababil Intoha, menyatakan bahwa PN Pati tidak profesional dalam menangani kasus ini.


PN Pati telah membebaskan Utomo dua kali, padahal kasusnya berbeda.


Utomo telah melakukan penipuan dengan modus yang sama, namun PN Pati tidak mempertimbangkan hal ini.


Apa yang disampaikan oleh hakim juga jelas berbeda, membuktikan ketidakmampuan PN Pati dalam mengadili pelaku penipuan. Padahal, lanjut Ababil, sudah jelas-jelas terdakwa melakukan penipuan yang dibuktikan dengan Utomo yang sering keluar masuk bui.


"Karena pengadilan ini sangat berbeda dengan perkara yang pernah diputus. Objeknya berbeda, dulu terkait cek kosong dan perkara yang diadiliini terkait saham kepemimpinan saham. Hal ini menunjukkan pengadilan tidak profesional. Kami akan komunikasi dengan jaksa untuk melakukan upaya hukum. Yang pasti kita akan lakukanupaya hukum," tandasnya.



(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)