-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPUTR Kabupaten Pati Tegaskan Penarikan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Sah dan Sesuai Aturan

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T04:27:07Z
Dok//mediasuarakita.com 

PATI — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos., M.M., memberikan tanggapan resmi kepada awak media usai menggelar audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Senin (20/7/2026). Audiensi tersebut membahas penarikan retribusi atas pemanfaatan aset daerah.

Dalam keterangannya di hadapan para wartawan, Riyoso menegaskan kembali bahwa langkah DPUTR dalam menarik retribusi dari pemanfaatan aset daerah adalah tindakan yang memiliki landasan hukum kuat. Seluruh proses penarikan telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

Ia membantah keras anggapan yang menyebut kegiatan penarikan retribusi tersebut sebagai bentuk pemalakan terhadap masyarakat. Pihaknya menyatakan bahwa persepsi tersebut sama sekali tidak berdasar karena prosedur yang dijalankan murni tugas penataan aset negara.

Lebih lanjut, Riyoso juga menepis tuduhan bahwa dana retribusi tersebut merupakan pungutan liar (pungli) yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. Ia memastikan seluruh proses pemungutan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Penarikan retribusi yang dimaksud adalah biaya perizinan atas pemanfaatan aset daerah berupa lahan/tanah yang berada di kawasan lambiran saluran irigasi. Lahan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mekanisme perizinan resmi.

Riyoso mengungkapkan bahwa dana hasil penarikan retribusi pemanfaatan aset daerah tersebut seluruhnya telah disetorkan secara resmi ke kas daerah. Adapun total nominal yang sudah tersalurkan ke kas daerah mencatatkan angka sebesar Rp10.700.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Menanggapi usulan dari pihak AMPB yang meminta agar dana retribusi sebesar Rp10,7 juta tersebut dikembalikan kepada masyarakat, Riyoso menyatakan telah menampung aspirasi tersebut. Tidak hanya terkait pengembalian dana, berbagai poin usulan lain dari AMPB juga telah dicatat dengan baik.

Seluruh jajaran DPUTR tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak terkait usulan pengembalian dana tersebut. Oleh karena itu, seluruh usulan dan poin audiensi akan segera dilaporkan langsung kepada Penjabat/Bupati Pati untuk penanganan lebih lanjut.

Keputusan akhir mengenai usulan tersebut sepenuhnya berada di tangan Bupati Pati melalui mekanisme formal yang berlaku. Dalam proses evaluasinya, pemerintah daerah juga akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.

(red).

×
Berita Terbaru Update