![]() |
| Dok//mediasuarakita.com |
PATI - Gelombang keprihatinan dan kekecewaan mendalam kini melanda kalangan insan pers di berbagai daerah, menyusul pernyataan publik yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan yang dilontarkan oleh advokat kondang Hotman Paris Hutapea. Pernyataan bernada miring tersebut terungkap saat ia menjawab pertanyaan awak media usai mendampingi kliennya di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026 silam.
Ucapan yang menyudutkan itu tak pelak langsung menjadi sorotan luas dan menuai kritikan tajam dari pelaku jurnalistik di seantero negeri. Salah satu pihak yang secara resmi menyuarakan penyesalan dan sikap tegas adalah Forum Wartawan Pati (FWP), Jawa Tengah, yang menilai pernyataan tersebut telah melukai harga diri seluruh pekerja pers.
Ketua Forum Wartawan Pati, DA Ari Saptono, menegaskan bahwa respons yang disampaikan Hotman Paris sangat tidak mencerminkan etika komunikasi yang seharusnya terjalin antara narasumber dan jurnalis. Padahal, kehadiran wartawan di lokasi kejadian adalah bagian dari pelaksanaan tugas mulia untuk meliput, mengolah, dan menyajikan informasi yang transparan demi pemenuhan hak publik untuk tahu.
"Seharusnya pernyataan tersebut tidak perlu disampaikan, apalagi dengan nada yang terkesan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berupaya memperoleh keterangan yang valid," tegas DA Ari Saptono, wartawan senior pemegang Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers sekaligus Pemimpin Redaksi salah satu media siber di Pati.
Senada dengan ketuanya, Sekretaris Forum Wartawan Pati, Tugiyono, menyampaikan bahwa ucapan tersebut telah melukai perasaan ribuan pekerja media di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa setiap narasumber sesungguhnya memiliki hak penuh untuk menolak menjawab pertanyaan tertentu, namun hal itu tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan atau mencoreng martabat profesi pers.
"Apabila narasumber tidak ingin menjawab pertanyaan wartawan, cukup menyampaikan penolakan dengan cara yang santun dan bijaksana. Jangan sampai karena merasa memiliki popularitas, kekayaan, atau kedekatan dengan pihak tertentu, kemudian bersikap seolah berhak meremehkan profesi wartawan," ujar Tugiyono dengan nada kecewa.
Tugiyono, yang juga merupakan pemegang Sertifikat UKW Dewan Pers serta Sertifikasi Wartawan Utama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), menegaskan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik. Menurutnya, hubungan yang saling menghargai antara narasumber dan awak media merupakan fondasi vital dalam merawat kebebasan berpendapat dan menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Sikap tegas yang disuarakan Forum Wartawan Pati ternyata sejalan dengan langkah resmi yang telah diambil oleh Dewan Pers. Lembaga ini bahkan telah merilis Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 pada Senin, 20 Juli 2026, guna menanggapi keresahan yang meluas di kalangan insan pers.
Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, juga mengekspresikan penyesalan mendalam atas sikap dan ucapan Hotman Paris saat diwawancarai terkait perkara hukum yang sedang menyedot perhatian publik tersebut. Dewan Pers menilai pernyataan itu telah melanggar batas kesopanan dan penghormatan antarprofesi.
Dewan Pers menekankan bahwa meskipun seorang narasumber merasa kurang berkenan terhadap materi pertanyaan yang diajukan, tanggapan yang diberikan harus tetap rasional, santun, dan menjunjung tinggi etika komunikasi. Saling penghormatan antarprofesi dinilai sangat penting demi menjaga iklim pers yang sehat, bebas, dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Komaruddin Hidayat mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang kuat dan mengikat. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 6 UU Pers juga memperjelas peran strategis pers sebagai sarana memenuhi hak masyarakat atas informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum serta hak asasi manusia, dan menjalankan kontrol sosial. Forum Wartawan Pati dan Dewan Pers pun berharap seluruh pihak dapat saling menghargai, sementara para wartawan diminta terus menjaga profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
(Red).
