![]() |
| Dok//mediasuarakita.com |
PATI — Tangis haru tak kuasa dibendung saat Suwati dan Novi, dua warga perempuan asal Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, akhirnya melangkah bebas usai menjalani proses hukum yang membebani keduanya sekian lama. Momen emosional itu terjadi saat pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis, 3 September 2026.
Keduanya resmi dinyatakan bebas dari segala tuduhan yang menjerat mereka. Putusan tersebut dibacakan secara terbuka di ruang sidang, sekaligus mengakhiri masa penantian dan perjuangan hukum yang berat bagi kedua keluarga.
Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, S.H., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Sebelumnya, Suwati dan Novi didakwa dalam perkara dugaan penggelapan uang senilai sekitar Rp30 juta. Tuduhan itu bermula dari laporan seorang warga asal Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, yang menuding kedua terdakwa memiliki utang terkait almarhum Edy Suyanto.
Pelapor menyebut utang tersebut didasari klaim adanya usaha fiktif yang sengaja dibuat agar pinjaman uang dapat segera dicairkan. Narasi ini sempat menjadi dasar awal laporan yang menyeret keduanya ke meja hijau.
Namun, fakta yang terungkap di persidangan berbicara sebaliknya. Berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang, terbukti bahwa Suwati dan Novi benar-benar menjalankan usaha yang nyata, bukan rekayasa seperti tuduhan pelapor.
“Pada sidang kali ini, majelis hakim membacakan vonis bebas untuk kedua terdakwa. Hal ini sejalan dengan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi sebelumnya, yang membuktikan keduanya benar-benar memiliki usaha sekaligus membantah apa yang dilaporkan oleh pelapor,” ungkap Izzudin Arsalan usai persidangan.
Kebebasan yang diraih disambut dengan rasa syukur yang mendalam. Tangis yang selama ini mewarnai perjuangan mereka menghadapi proses hukum, kini berubah menjadi tangis haru saat keduanya akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.
Usai sidang, Izzudin Arsalan mendampingi kedua kliennya dalam proses pencabutan berkas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati. Langkah ini menjadi tahap akhir sebelum mereka benar-benar kembali ke kehidupan bebas bersama keluarga.
Setelah semua urusan administrasi selesai, Suwati dan Novi pun diantar pulang ke kediaman masing-masing di Desa Kudukeras, Kecamatan Juwana. Kembalinya mereka disambut sukacita oleh keluarga dan kerabat yang tak henti-henti mengucap syukur.
Dengan dikukuhkannya vonis bebas ini, sekaligus membuktikan dedikasi dan kapasitas Izzudin Arsalan dalam mendampingi serta memperjuangkan hak-hak klien agar terbebas dari jerat hukum yang keliru.
Putusan ini juga menegaskan bahwa hukum ditegakkan harus berlandaskan kebenaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh setiap pihak yang membutuhkannya.
(Red).
