![]() |
| Dok//mediasuarakita.com |
PATI – Polresta Pati menggelar konferensi pers untuk. memaparkan. perkembangan penanganan. perkara. dugaan. tindak. pidana pencabulan. anak dan kekerasan seksual yang terjadi di. lingkungan salah satu lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati pada Jumat (11/9/2026), pukul 13.30 WIB, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian telah menetapkan seorang laki-laki berinisial MKA, 47 tahun, yang merupakan pengasuh di lembaga tersebut dan berdomisili di Desa Talun, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dugaan perbuatan tersebut diduga terjadi secara berulang di lingkungan pondok pesantren atau lembaga pendidikan yang bersangkutan, dalam rentang waktu antara Juli hingga Agustus 2026.
Dalam penanganan perkara ini, Polresta Pati menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disesuaikan dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan taat pada prosedur. Selain menindaklanjuti perkara, pihak kepolisian juga memberikan perhatian serius terhadap perlindungan serta pendampingan bagi korban selama proses berlangsung.
“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Yang paling utama, kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” tegas Kompol Dika.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari olah TKP, gelar perkara, pemeriksaan korban, saksi, hingga tersangka, serta berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Pati dan instansi terkait. Polresta Pati mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan lancar.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkas Kompol Dika. Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana diminta melapor ke kepolisian atau memanfaatkan layanan Polisi 110.
(Red).
