-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Aldi Bayu Pratama Masuki Tahap Duplik, Pembelaan Soroti Alat Bukti dan Prosedur Persidangan

Senin, 07 September 2026 | September 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T07:25:55Z

 

Dok//mediasuarakita.com 

PATI – Persidangan perkara pidana dengan terdakwa Aldi Bayu Pratama di Pengadilan Negeri Pati kini memasuki tahap duplik. Langkah ini menyusul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya diajarkan oleh penasihat hukum terdakwa.(7/9/2026).

 

Dalam penyampaian repliknya, JPU menyatakan tetap berdiri pada tuntutan pidana yang telah disampaikan di awal persidangan. Jaksa menilai keterangan para saksi, keterangan ahli, hingga keterangan dari terdakwa sendiri telah cukup mendukung dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

 

Menanggapi sikap JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa kemudian menyampaikan duplik yang menegaskan sejumlah poin penting terkait pembuktian perkara. Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah tidak ditemukannya maupun dihadirkannya ke persidangan benda yang disebut-sebut sebagai alat kejadian perkara, yaitu pisau.

 

Penasihat hukum memandang hal tersebut perlu menjadi pertimbangan serius Majelis Hakim saat menilai pembuktian secara menyeluruh. Keberadaan alat bukti berupa benda sangat krusial untuk menguatkan dugaan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.

 

Selain itu, pembelaan juga menyoroti unsur kesengajaan serta keadaan yang melingkupi peristiwa tersebut. Penasihat hukum mempertanyakan apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan sebagai pembunuhan, atau justru terdapat keadaan hukum lain yang perlu dipertimbangkan oleh hakim.

 

Aspek lain yang juga diangkat adalah tidak dilakukannya autopsi terhadap jenazah korban. Menurut penasihat hukum, hal ini menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan dalam menilai sebab kematian secara pasti, serta hubungan kausalitas antara luka-luka yang diderita korban dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

 

Melalui duplik ini, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati untuk mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif, teliti, dan berimbang. Putusan yang dijatuhkan diharapkan seadil-adilnya dan didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum acara.

 

“Kami tetap menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung dan menyerahkan penilaian terhadap seluruh alat bukti kepada Majelis Hakim yang mulia,” ujar penasihat hukum. Namun demikian, pihaknya menegaskan poin-poin yang belum terjawab secara memuaskan dalam replik JPU akan ditegaskan kembali dalam duplik ini.

 

Penyampaian duplik ini menandai berlanjutnya proses pembuktian sebelum akhirnya Majelis Hakim akan memusyawarahkan dan menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan akhir dibacakan.


(Red).

×
Berita Terbaru Update