-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skenario "Temukan Bayi" Terkuak di Pati: Ternyata Itu Cucu Sendiri

| September 11, 2026 WIB | 0 Views

 

Dok//mediasuarakita.com 

PATI – Teka-teki penemuan bayi laki-laki di dalam kardus yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, akhirnya terungkap. Polresta Pati memastikan narasi penemuan bayi di pinggir jalan tersebut hanyalah rekayasa keluarga sendiri.

 

Pengungkapan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026), pukul 13.30 WIB.

 

"Dari hasil penyelidikan mendalam dan olah TKP, peristiwa penemuan bayi yang dilaporkan sebelumnya merupakan rekayasa. Bayi tersebut sebenarnya adalah anak yang baru dilahirkan oleh putri dari pelaku sendiri," ujar Kompol Dika.

 

Peristiwa bermula Selasa (8/9/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB, saat seorang wanita berinisial MS melahirkan bayi laki-laki secara mandiri di rumahnya di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo.

 

Melihat anaknya melahirkan di tengah situasi keluarga yang sedang sensitif terkait proses perceraian, ibunya yang berinisial SL (47) merasa kaget, bingung, dan malu. Karena itu, ia menyusun skenario: membungkus bayi dengan handuk, memasukkan ke dalam kardus, lalu berpura-pura menemukannya di jalan.

 

Sekira pukul 20.45 WIB, SL bersama suami membawa bayi ke RS Keluarga Sehat Pati. Kepada petugas, ia mengaku menemukan bayi tersebut di pinggir jalan, dan bahkan menyampaikan niat untuk mengadopsi bayi yang diketemukannya itu.

 

Polsek Margorejo dan Satreskrim segera menelusuri lokasi yang ditunjukkan SL. Namun, sejumlah kejanggalan muncul. Saat petugas memeriksa rumah kediaman, ditemukan sisa bercak darah bekas persalinan yang sempat dibersihkan. Diberi pembinaan secara persuasif, SL akhirnya mengakui bayi itu adalah cucunya sendiri. Skenario dibuat agar bisa mengadopsi dan merawat bayi tanpa menimbulkan kecurigaan.

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Kijang Innova putih, kardus bekas mie instan, serta sejumlah handuk dan kain. SL kini disangkakan melanggar Pasal 401 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang, terancam pidana penjara maksimal 6 tahun. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak medis dan instansi terkait guna memastikan keselamatan serta hak-hak perlindungan si bayi.

 

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkomunikasi apabila menghadapi masalah. Jika mengetahui atau mengalami kejadian darurat, segera hubungi layanan bebas pulsa Call Center Polresta Pati di nomor 110, agar setiap peristiwa dapat ditangani dengan tepat dan sesuai prosedur hukum.

(Red).

×
Berita Terbaru Update